BERITA DIY - Simak informasi terkait Kabareskrim yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelecehan Putri C dalam kasus penembakan Brigadir J.
Berikut disertai dengan penjelasan alasan Kabareskrim yang menyatakan tidak ditemukannya indikasi dugaan pelecehan oleh Brigadir J.
Sebelumnya Putri C atau Putri Candrawathi telah membuat laporan polisi, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui dari kronologi pertama, penembakan di rumah Irjen FS merupakan usaha pembelaan diri Bharada E terhadap Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap Putri C selaku istri dari Ferdy Sambo.
Akan tetapi, pernyataan tersebut tidak lagi valid dikarenakan Bharada E terbukti bersalah sebagai salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri berjumlah empat orang termasuk Bharada E, di mana keempat orang tersebut adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E