Fakta-fakta Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari: Kasus Apa, Berapa Tahun Penjara, dan Alasan Bebas Bersyarat

- 7 September 2022, 10:00 WIB
Berikut fakta kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari lengkap dengan putusan hukuman penjara dan alasan bebas bersyarat.
Berikut fakta kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari lengkap dengan putusan hukuman penjara dan alasan bebas bersyarat. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BERITA DIY - Simak fakta-fakta kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari lengkap dengan penjelasan terkena kasus apa, berapa tahun putusan penjara, dan alasan bebas bersyarat.

Mantan Jaksa yaitu Pinangki Sirna Malasari diketahui telah menghirup udara bebas setelah dipastikan keluar dari penjara pada Selasa 6 September 2022 beberapa waktu yang lalu.

Kebebasan yang didapatkan oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut didapatkannya dan membuatnya dapat keluar dari tempat penahanan di Lapas Klas II A Tangerang.

Mengenai status kebebasan yang didapatkan oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut disebutkan bahwa dirinya mendapatkan status bebas secara bersyarat.

Baca Juga: Profil Jaksa Pinangki yang Terjerat Kasus Suap Terkait Pengurusan Fatwa Bebas untuk Djoko Tjandra

Status bebas bersyarat yang didapatkan oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut didapatkan setelah dirinya memenuhi beberapa alasan terkait dengan pengajuan kebebasan bersyarat tersebut.

Salah satu alasan yang menyebabkan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan status bebas bersyarat adalah dirinya diketahui telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Sebagai informasi diketahui bahwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai ditahan atas sejumlah kasus yaitu mulai pada bulan Agustus 2020 beberapa waktu yang lalu.

Nantinya untuk status bebas murni akan didapatkan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari yaitu pada pada 18 Desember 2023 yang akan datang.

Perkara atau kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki memang diketahui sempat mendapatkan sorotan dan perhatian dari publik luas mengenai kasus yang melibatkannya.

Baca Juga: Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang, Demi Menghilangkan Jejak Suap

Lebih lanjut, mengenai kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui terdapat 3 kasus yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Dalam kasus yang menjerat nama dirinya diketahui bahwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat dengan kasus suap yang pertama adalah yang diterima dari buronan yaitu Djoko Tjandra.

Selain terjerat kasus suap dari Djoko Tjandra, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga dijerat dengan kasus suap lain yaitu melakukan tindakan suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Sedangkan kasus terakhir yang juga menjeratnya adalah tindakan pencucian uang yang dilakukannya dengan jumlah sekitar Rp 6 Milliar yang juga menjerat dirinya.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Sambo dkk Terancam Hukuman Mati, Ini Pelanggaran Hukum Lain yang Terungkap

Dari kasus tersebut, dalam fakta persidangan yang menghadirkan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai terdakwa diketahui bahwa pada awalnya dirinya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yaitu 10 tahun penjara.

Kemudian mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan menjalani persidangan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan pada putusan hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyatakan bahwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.

Demikianlah fakta kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari lengkap dengan kasus apa yang menjerat dirinya, putusan berapa tahun penjara, dan alasan mendapatkan bebas bersyarat.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah