BERITA DIY - Pinangki Sirna Malasari usai melakukan sidang perdananya pada Rabu, 23 September 2020 di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pinangki dijerat kasus suap dan pencucian uang yang diterima dari Djoko Tjandra sebesar 500 Dollar AS.
Uang tersebut juga ia berikan kepada Anita Kolopaking sebesar 50 ribu Dollar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul:Untuk Hilangkan Jejak Suap, Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang
Baca Juga: Gawat! 150 Ribu Data Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Dipulangkan ke BPJS, Cek Namamu di Sini
Sementara itu sisa uangnya sebesar 450 ribu dollar AS, Pinangki membelanjakannya untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.
Disamping ia melakukan pembelanjaan, untuk menghilangkan jejak kasus suapnya, terdakwa Pinangki diduga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikat yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemarin.
Baca Juga: Dokter Tirta Usul Pemerintah Bikin Kementerian Influencer: Rakyat Tidak Patuh Karena Muak