BERITA DIY - Masih ingat dengan kasus penendang sesajen Gunung Semeru yang viral di media sosial dan pelakunya ditangkap di Jogja atau Yogyakarta?
Kini, proses hukum terhadap pelaku bernama Hadfana Firdaus sudah memasuki babak baru di persidangan Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
Jaksa menuntut penendang sesajen Gunung Semeru tersebut dengan hukuman tujuh bulan penjara. Selain itu, Hadfana juga dituntut denda Rp 50 juta.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio dikutip dari Antara pada Rabu, 25 Mei 2022.
Jaksa menilai hal yang memberatkan yaitu Hadfana telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang. Tapi, yang meringankan yaitu Hadfana belum pernah dihukum.
Hadfana Firdaus mengikuti sidang secara virtual pada Selasa, 24 Mei 2022, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Diketahui, penendang sesajen Gunung Semeru tersebut didakwa Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).