Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Jogja Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

- 25 Mei 2022, 13:15 WIB
Penendang sesajen Gunung Semeru yang ditangkap di Jogja dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Penendang sesajen Gunung Semeru yang ditangkap di Jogja dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta. /Nur Aliem Halvaima/Twitter @Setiawan3833 / PR Posjakut

BERITA DIY - Masih ingat dengan kasus penendang sesajen Gunung Semeru yang viral di media sosial dan pelakunya ditangkap di Jogja atau Yogyakarta?

Kini, proses hukum terhadap pelaku bernama Hadfana Firdaus sudah memasuki babak baru di persidangan Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.

Jaksa menuntut penendang sesajen Gunung Semeru tersebut dengan hukuman tujuh bulan penjara. Selain itu, Hadfana juga dituntut denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pria Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Viral Medsos, Polisi Tangkap di Bantul

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio dikutip dari Antara pada Rabu, 25 Mei 2022.

Jaksa menilai hal yang memberatkan yaitu Hadfana telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang. Tapi, yang meringankan yaitu Hadfana belum pernah dihukum.

Hadfana Firdaus mengikuti sidang secara virtual pada Selasa, 24 Mei 2022, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang. 

Baca Juga: Kronologi Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap: Bagaimana Bisa Ada di Bantul?

Diketahui, penendang sesajen Gunung Semeru tersebut didakwa Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x