Fakta-fakta Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari: Kasus Apa, Berapa Tahun Penjara, dan Alasan Bebas Bersyarat

- 7 September 2022, 10:00 WIB
Berikut fakta kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari lengkap dengan putusan hukuman penjara dan alasan bebas bersyarat.
Berikut fakta kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari lengkap dengan putusan hukuman penjara dan alasan bebas bersyarat. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BERITA DIY - Simak fakta-fakta kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari lengkap dengan penjelasan terkena kasus apa, berapa tahun putusan penjara, dan alasan bebas bersyarat.

Mantan Jaksa yaitu Pinangki Sirna Malasari diketahui telah menghirup udara bebas setelah dipastikan keluar dari penjara pada Selasa 6 September 2022 beberapa waktu yang lalu.

Kebebasan yang didapatkan oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut didapatkannya dan membuatnya dapat keluar dari tempat penahanan di Lapas Klas II A Tangerang.

Mengenai status kebebasan yang didapatkan oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut disebutkan bahwa dirinya mendapatkan status bebas secara bersyarat.

Baca Juga: Profil Jaksa Pinangki yang Terjerat Kasus Suap Terkait Pengurusan Fatwa Bebas untuk Djoko Tjandra

Status bebas bersyarat yang didapatkan oleh mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut didapatkan setelah dirinya memenuhi beberapa alasan terkait dengan pengajuan kebebasan bersyarat tersebut.

Salah satu alasan yang menyebabkan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan status bebas bersyarat adalah dirinya diketahui telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Sebagai informasi diketahui bahwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai ditahan atas sejumlah kasus yaitu mulai pada bulan Agustus 2020 beberapa waktu yang lalu.

Nantinya untuk status bebas murni akan didapatkan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari yaitu pada pada 18 Desember 2023 yang akan datang.

Perkara atau kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki memang diketahui sempat mendapatkan sorotan dan perhatian dari publik luas mengenai kasus yang melibatkannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x