Sedangkan syarat untuk pengajuan DTKS antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Data identitas berupa KTP yang sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Masuk kedalam golongan keluarga miskin.
4. Diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui desa atau kelurahan.
Data DTKS sendiri diperbaharui dan ditetapkan oleh Mensos setiap bulan untuk mendapatkan data penerima bansos yang tepat sasaran.
Itulah informasi mengenai cara pedaftaran DTKS sebagai penerima bansos dari pemerintah.***