Cara Daftar DTKS sebagai Penerima Bansos termasuk BLT BBM Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK

- 5 September 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Cara daftar pengajuan mandiri data DTKS sebagai penerima bansos termasuk BLT BBM sebesar Rp600 ribu, cukup pakai KTP dan KK.
Ilustrasi - Cara daftar pengajuan mandiri data DTKS sebagai penerima bansos termasuk BLT BBM sebesar Rp600 ribu, cukup pakai KTP dan KK. /Tangkap Layar Instagram/@kemensosri

Sedangkan syarat untuk pengajuan DTKS antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Data identitas berupa KTP yang sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3. Masuk kedalam golongan keluarga miskin.

4. Diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui desa atau kelurahan.

Data DTKS sendiri diperbaharui dan ditetapkan oleh Mensos setiap bulan untuk mendapatkan data penerima bansos yang tepat sasaran.

Itulah informasi mengenai cara pedaftaran DTKS sebagai penerima bansos dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah