Cara Daftar DTKS sebagai Penerima Bansos termasuk BLT BBM Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK

- 5 September 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Cara daftar pengajuan mandiri data DTKS sebagai penerima bansos termasuk BLT BBM sebesar Rp600 ribu, cukup pakai KTP dan KK.
Ilustrasi - Cara daftar pengajuan mandiri data DTKS sebagai penerima bansos termasuk BLT BBM sebesar Rp600 ribu, cukup pakai KTP dan KK. /Tangkap Layar Instagram/@kemensosri

BERITA DIY - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data acuan penerima bantuan sosial (bansos) termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600 ribu, berikut cara daftarnya cukup pakai KTP dan KK .

DTKS merupakan sumber data utama pemerintah untuk menetapkan siapa saja yang menjadi penerima bantuan sosial melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Berbagai bansos disalurkan pemerintah menggunakan data dari DTKS ini termasuk BLT BBM sebesar Rp600 ribu.

Dilansir dari setkab.go.id, Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial (Mensos) menegaskan bahwa DTKS terus diperbaharui untuk menjamin peyaluran bansos BLT BBM tepat sasaran pada 03 September 2022 di Istana Negara.

Baca Juga: BLT BBM Rp600 Ribu Cair September ini, Berikut Cara Cek Data Penerima Bansos di DTKS cekbansos.kemensos.go.id

Pendataan awal DTKS sendiri dilakukan oleh pemerintah tingkat kabupaten atau kota melalui dinas sosial yang kemudian diteruskan ke tingkat provinsi untuk verifikasi dan validasi.

Setelah selesai di tingkat dinas sosial provinsi, kemudian data diserahkan kepada Kemensos untuk kembali diverifikasi dan validasi.

Jika ada masyarakat yang belum terdata dalam DTKS, namun sebenarnya berhak masuk sebagai penerima bantuan maka dapat secara aktif mendaftarkan dirinya sendiri melalui kelurahan atau desa.

Akan tetapi ketika sudah masuk dalam data DTKS, tidak secara serta merta langsung akan menerima seluruh program bansos dari pemerintah.

Data DTKS akan disesuaikan kembali karena bansos yang disalurkan pada dasarnya dikelompokan kedalam empat desil kemiskinan.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Hingga Rp 750 Ribu dan BLT BBM Rp 600 Ribu, Cek Daftar Penerima Bansos Lewat Aplikasi Ini

Dilansir dari puspensos.kemensos.go.id, berikut empat kelompok desil kemiskinan dari Kemensos, antara lain:

1. Desil satu yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan 10 persen terendah di Indonesia;

2. Desil dua yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan antara 11 sampai 20 persen terendah di Indonesia;

3. Desil tiga yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan antara 21 sampai 30 persen terendah di Indonesia;

4. Desil empat yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan antara 31 sampai 40 persen terendah di Indonesia.

Setiap kelompok desil mempunya sasaran jenis bansos yang berbeda, sehingga setiap desil tentu akan mendapatkan jenis bansos yang berbeda pula.

Sebagai contoh, desil satu yang dianggap sebagai kelompok ekonomi terbawah sehingga memerlukan berbagai bantuan untuk peningkatan kesejahteraan maka mendapatkan berbagai jenis bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Sembako, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Kategori Penerima Bansos PKH September 2022, Cek di Link Kemensos untuk Dapat Bantuan Rp750 ribu Bulan Ini

Sedangkan jika desil dua dianggap sebagai masyarakat menengah kebawah yang rawan miskin, maka mendapatkan bansos seperti KIP, Program Sembako, dan KIS.

Semakin tinggi desil, tentu akan semakin sedikit pula bansos yang bisa diterima.

Berdasarkan pusdatin.kemensos.go.id, berikut cara pendaftaran mandiri data DTKS yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

1. Masyarakat secara aktif dapat mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Kepala Desa atau Lurah akan melaksanakan musyawarah, dan data hasil musyawarah akan diteruskan ke Bupati atau Walikota melalui Camat.

3. Bupati atau Walikota akan melakukan verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

4. Dinas Sosial akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data yang dimasukan untuk ditetapkan ke dalam DTKS.

5. Setelah data ditetapkan masuk ke DTKS, barulah data akan dimanfaatkan sebagai sasaran penerima bansos.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT dan BLT BBM Rp 600 Ribu Cair September 2022 di DTKS Kemensos Online

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, bahwa tidak semua nama di DTKS dapat menerima bansos yang diberikan oleh pemerintah.

Sedangkan syarat untuk pengajuan DTKS antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Data identitas berupa KTP yang sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3. Masuk kedalam golongan keluarga miskin.

4. Diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui desa atau kelurahan.

Data DTKS sendiri diperbaharui dan ditetapkan oleh Mensos setiap bulan untuk mendapatkan data penerima bansos yang tepat sasaran.

Itulah informasi mengenai cara pedaftaran DTKS sebagai penerima bansos dari pemerintah.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah