BERITA DIY - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data acuan penerima bantuan sosial (bansos) termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp600 ribu, berikut cara daftarnya cukup pakai KTP dan KK .
DTKS merupakan sumber data utama pemerintah untuk menetapkan siapa saja yang menjadi penerima bantuan sosial melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Berbagai bansos disalurkan pemerintah menggunakan data dari DTKS ini termasuk BLT BBM sebesar Rp600 ribu.
Dilansir dari setkab.go.id, Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial (Mensos) menegaskan bahwa DTKS terus diperbaharui untuk menjamin peyaluran bansos BLT BBM tepat sasaran pada 03 September 2022 di Istana Negara.
Pendataan awal DTKS sendiri dilakukan oleh pemerintah tingkat kabupaten atau kota melalui dinas sosial yang kemudian diteruskan ke tingkat provinsi untuk verifikasi dan validasi.
Setelah selesai di tingkat dinas sosial provinsi, kemudian data diserahkan kepada Kemensos untuk kembali diverifikasi dan validasi.
Jika ada masyarakat yang belum terdata dalam DTKS, namun sebenarnya berhak masuk sebagai penerima bantuan maka dapat secara aktif mendaftarkan dirinya sendiri melalui kelurahan atau desa.
Akan tetapi ketika sudah masuk dalam data DTKS, tidak secara serta merta langsung akan menerima seluruh program bansos dari pemerintah.