Sedangkan jika desil dua dianggap sebagai masyarakat menengah kebawah yang rawan miskin, maka mendapatkan bansos seperti KIP, Program Sembako, dan KIS.
Semakin tinggi desil, tentu akan semakin sedikit pula bansos yang bisa diterima.
Berdasarkan pusdatin.kemensos.go.id, berikut cara pendaftaran mandiri data DTKS yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
1. Masyarakat secara aktif dapat mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kepala Desa atau Lurah akan melaksanakan musyawarah, dan data hasil musyawarah akan diteruskan ke Bupati atau Walikota melalui Camat.
3. Bupati atau Walikota akan melakukan verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
4. Dinas Sosial akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data yang dimasukan untuk ditetapkan ke dalam DTKS.
5. Setelah data ditetapkan masuk ke DTKS, barulah data akan dimanfaatkan sebagai sasaran penerima bansos.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT dan BLT BBM Rp 600 Ribu Cair September 2022 di DTKS Kemensos Online
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, bahwa tidak semua nama di DTKS dapat menerima bansos yang diberikan oleh pemerintah.