BERITA DIY - Simak informasi terkait Putri Candrawathi yang kini ajukan permohonan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua.
Berikut penjelasan dari Arman Haris selaku kuasa hukum dari Putri C terkait alasan pengajuan permohonannya tersebut.
Pada 31 Agustus 2022 lalu, Putri Candrawathi selaku istri dan tersangka Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani pemeriksaan keduanya bersama penyidik Polri.
Pemeriksaan kedua dilakukan untuk menilai kebenaran fakta dan hasil dari pemeriksaan sebelum terkait penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir dari PMJ NEWS, pemeriksaan kedua Putri C dilakukan secara konfrontir kepada seluruh tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Diketahui pertanyaan yang diberikan pada pemeriksaan kedua tersebut meliputi peristiwa yang terjadi di Magelang maupun di Saguling.
Pemeriksaan kedua Putri C diketahui selesai pada pukul 23.45 WIB setelah dirinya diberikan kurang lebih 23 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri C sempat mengajukan permohonan untuk ditahan dikarenakan masih memiliki anak kecil di rumah.