Selain dikarenakan memiliki anak kecil, permohonan tersebut diajukan lantaran kondisi kesehatan Putri C yang tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, dikutip BERITA DIY dari PMJ NEWS pada 31 Agustus 2022.
Arman Hanis juga menyatakan bahwa permohonan tersebut juga diajukan atas alasan kemanusian terkait kondisi dari Putri C.
Permohonan untuk tidak ditahan tersebut jika dilengkapi dengan kesanggupan Putri C untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu, di mana akan dijamin oleh tim kuasa hukum Putri C.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," jelas Arman Hanis.
Demikian informasi terkait Putri Candrawathi yang kini ajukan permohonan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua, berikut disertai penjelasan alasan pengajuan dari kuasa hukum Putri C.***