Update Kasus Brigadri J: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

- 26 Agustus 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi terkait Putri C penuhi panggilan Bareskrim sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J hari ini, 26 Agustus 2022.
Ilustrasi. Berikut informasi terkait Putri C penuhi panggilan Bareskrim sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J hari ini, 26 Agustus 2022. /UNSPLASH/@riankyoto_

4. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR

5. Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo

Kelima tersangka di atas terjerat terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Terkait panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melanjutkan pemeriksaan keterangan motif hari ini, diketahui Putri C telah memenuhi panggilan dengan datang pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: 97 Personel Polri Diperiksa Karena Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Simak Alasan dan Hasil Pemeriksaannya

Dilansir dari PMJ NEWS, kuasa hukum dari Putri C, Arman Hanis, menyatakan bahwa kliennya tidak akan langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

Diketahui Putri Candrawathi akan menjalankan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," kata Arman Hanis, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 26 Agustus 2022.

Diharapkan dengan keterangan yang diberikan Putri C pada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, bisa memberikan kejelasan terkait motif penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Profil Irma Hutabarat, Aktivis yang Turut Hadir di Acara Wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah