4. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR
5. Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo
Kelima tersangka di atas terjerat terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Terkait panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melanjutkan pemeriksaan keterangan motif hari ini, diketahui Putri C telah memenuhi panggilan dengan datang pada pukul 11.00 WIB.
Dilansir dari PMJ NEWS, kuasa hukum dari Putri C, Arman Hanis, menyatakan bahwa kliennya tidak akan langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
Diketahui Putri Candrawathi akan menjalankan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," kata Arman Hanis, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 26 Agustus 2022.
Diharapkan dengan keterangan yang diberikan Putri C pada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, bisa memberikan kejelasan terkait motif penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Profil Irma Hutabarat, Aktivis yang Turut Hadir di Acara Wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka