BERITA DIY - Simak informasi terkait 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga telah terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Disertai dengan penjelasan alasan dan hasil pemeriksaan 97 personel yang diperiksa dalam kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan pertama, almarhum Brigadir J dilaporkan Putri C atas pelecehan seksual serta tindakan penodongan senjata.
Atas aksinya tersebut Brigadir Yosua terpaksa ditembak oleh Bharada E dengan maksud pembelaan diri, di mana hasil penyelidikan pertama tersebut kini sudah tidak valid.
Setelah ditahannya Bharada E sebagai tersangka penembakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Dari hasil pemeriksaan Bharada E selaku Justice Collaborator, ditemukan fakta terbaru di mana Ferdy Sambo terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J sebagai tindakan pembunuhan berencana.
Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, diketahui Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuwat Maruf (KM) selaku ajudan istri Ferdy Sambo juga ikut terlibat.
Tidak berhenti di situ saja, kini Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo juga secara resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti hadir di TKP yang diduga tempat terjadinya penembakan Brigadir J.