Putri C juga terlibat kasus penembakan Brigadir J atas tindakannya yang menghambat penegakan hukum dengan membuat laporan palsu terhadap almarhum Brigadir J.
Kini lima tersangka kasus penembakan Brigadir J di atas terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain ditetapkannya kelima tersangka utama penembakan Brigadir J, penyelidik juga menemukan adanya dugaan 97 personel Polri yang juga terlibat kasus tersebut.
Dilansir dari PMJ NEWS, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa terdapat 97 personel Polri yang telah diperiksa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Sambo dkk Terancam Hukuman Mati, Ini Pelanggaran Hukum Lain yang Terungkap
Dari 97 personel Polri yang telah diperiksa, diketahui sebanyak 35 diantaranya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Demikian informasi terkait 97 personel Polri yang diperiksa, karena diduga telah terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.***