BERITA DIY - Simak informasi motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, ada hubungan apa eks Kadiv Propam Polri dengan ajudannya?
Saat ini banyak orang sedang cari tahu motif pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus tewasnya Brigadir J terus diusut pihak kepolisian. Sejauh ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Antara, Jumat, 19 Agustus 2022, mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya yaitu hukuman mati.
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo