Apa Itu Obstruction of Justice? Tindakan Menghalangi Hukum dan Bunyi Pasal 221 KUHP di Kasus Irjen Ferdy Sambo

- 20 Agustus 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi - Apa itu Obstruction of Justice? Mengenal tindakan menghalangi proses hukum serta bunyi pasal 221 KUHP dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Ilustrasi - Apa itu Obstruction of Justice? Mengenal tindakan menghalangi proses hukum serta bunyi pasal 221 KUHP dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. /Pexels.com/Sora Shimazaki

BERITA DIY - Obstruction of Justice adalah salah satu kata yang baru terdengar masyarakat di kasus Irjen Ferdy Sambo.

Lantas apa itu Obstruction of Justice, tindakan menghalangi proses hukum dan bunyi pasal 221 KUHP?

Kasus Irjen Ferdy Sambo terus berkembang hingga saat ini dimana mulai diperkenalkan kepada masyarakat istilah Obstruction of Justice.

Dikutip dari situs kumpulan jurnal hukum milik Universitas Diponegoro, ejournal2.undip.ac.id, Obstruction of Justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Di hukum Indonesia, tindakan tersebut dimuat dalam pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Apa Itu Kode Etik Profesi Polri Nomor 14 Tahun 2011? Ini Daftar Larangan Etika Polisi

Tindakan yang menghalangi proses hukum ini diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang menghalangi proses hukum apabila:

1. Tindakan yang dilakukan menyebabkan proses hukum yang berlangsung menjadi tertunda

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x