BERITA DIY - Kode Etik Profesi Polri yang disingkat KEPP akhir-akhir ini sering menjadi perbincangan masyarakat.
KEPP merupakan norma-norma yang menjadi landasan perilaku bagi seluruh Anggota Polri.
KEPP tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Etika Anggota Polri terbagi menjadi empat jenis, antara lain:
- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan
- Etika Kepribadian
Baca Juga: Urutan Pangkat Polri dan Besaran Gaji Pokok Polisi Terendah hingga Tertinggi di PP No 17 Tahun 2019
Dikutip dari KEPP Nomor 14 Tahun 2011, berikut daftar larangan etika Anggota Polri antara lain:
1. Etika Kenegaraan
Pasal 12
Setiap Anggota Polri dilarang: