Apa Itu Kode Etik Profesi Polri Nomor 14 Tahun 2011? Ini Daftar Larangan Etika Polisi

- 11 Agustus 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011 /Twitter.com/@hmsresmglkota

BERITA DIY - Kode Etik Profesi Polri yang disingkat KEPP akhir-akhir ini sering menjadi perbincangan masyarakat.

KEPP merupakan norma-norma yang menjadi landasan perilaku bagi seluruh Anggota Polri.

KEPP tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Etika Anggota Polri terbagi menjadi empat jenis, antara lain:

  • Etika Kenegaraan
  • Etika Kelembagaan
  • Etika Kemasyarakatan
  • Etika Kepribadian

Baca Juga: Urutan Pangkat Polri dan Besaran Gaji Pokok Polisi Terendah hingga Tertinggi di PP No 17 Tahun 2019

Dikutip dari KEPP Nomor 14 Tahun 2011, berikut daftar larangan etika Anggota Polri antara lain:

1. Etika Kenegaraan

Pasal 12

Setiap Anggota Polri dilarang:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x