a. terlibat dalam gerakan-gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah;
c. menjadi anggota atau pengurus partai politik;
d. menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau
e. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
2. Etika Kelembagaan
Pasal 13
(1) Setiap Anggota Polri dilarang:
a. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;
b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;