Apa Itu Kode Etik Profesi Polri Nomor 14 Tahun 2011? Ini Daftar Larangan Etika Polisi

- 11 Agustus 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011 /Twitter.com/@hmsresmglkota

a. terlibat dalam gerakan-gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah;

c. menjadi anggota atau pengurus partai politik;

d. menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau

e. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.


2. Etika Kelembagaan

Pasal 13

(1) Setiap Anggota Polri dilarang:

a. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;

b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x