Apa Itu Kode Etik Profesi Polri Nomor 14 Tahun 2011? Ini Daftar Larangan Etika Polisi

- 11 Agustus 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011 /Twitter.com/@hmsresmglkota

c. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi Anggota Polri kepada pihak lain;

d. menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat;

e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;

f. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan

g. melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS

(2) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:

a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan

b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.

(3) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x