c. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi Anggota Polri kepada pihak lain;
d. menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat;
e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
f. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan
g. melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS
(2) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.
(3) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang: