Apa Itu Kode Etik Profesi Polri Nomor 14 Tahun 2011? Ini Daftar Larangan Etika Polisi

- 11 Agustus 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011
Ilustrasi - Daftar larangan etika polisi dalam Kode Etik Profesi Polri Nomor Nomor 14 Tahun 2011 /Twitter.com/@hmsresmglkota

Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:

a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;

c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;

d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;

e. melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan;

f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;

g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;

h. merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan;

i. menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana;

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x