Urutan Pangkat Polri dan Besaran Gaji Pokok Polisi Terendah hingga Tertinggi di PP No 17 Tahun 2019

- 10 Agustus 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi. Urutan pangkat Polri dan besaran gaji polisi dari terendah hingga tertinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 2019.
Ilustrasi. Urutan pangkat Polri dan besaran gaji polisi dari terendah hingga tertinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. /Twitter.com/@DivHumas_Polri

BERITA DIY - Polisi merupakan salah satu pekerjaan yang menerapkan sistem pangkat, berikut informasi mengenai urutan Pangkat Polisi Republik Indonesia beserta besaran gaji pokok dari yang terendah hingga tertinggi.

Lembaga Kepolisian Republik Indonesia atau Polri merupakan lembaga negara yang bertugas menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setiap tahunnya Polri kerap membuka penerimaan anggota dengan berbagai pangkat dengan total kuota mencapai ribuan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Inilah urutan pangkat serta besaran gaji pokok yang diterima anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS

1. Tamtama

a. Bhayangkara Dua (Bharada), nominal gaji pokok Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100

b. Bhayangkara Satu (Bharatu), nominal gaji pokok Rp1.694.000 sampai Rp2.617.500

c. Bhayangkara Kepala (Bharaka),nominal gaji pokok Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x