BERITA DIY - Nikah siri kerap menjadi salah satu jenis pernikahan di Indonesia, lantas bagaimanakah menurut Islam dan statusnya menurut hukum di Indonesia serta potensi dampak di masa depan?
Nikah siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirr, سرّ artinya rahasia, dimana menunjukan bahwa pernikahan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dilansir dari situs resmi lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu mui.or.id, nikah siri diakui secara agama karena telah memenuhi rukun.
Namun, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilakukan di hadapan penghulu pegawai pencatat nikah atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (sesuai pasal 2 undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan).
Baca Juga: Surat Yasin Ayat 1 - 83 Tulisan Arab dan Latin yang Mudah Dibaca untuk Malam Jumat dan Tahlil
Dalam Islam, rukun nikah yang wajib dipenuhi untuk dinyatakan sah suatu pernikahan terdiri dari:
- Ada kedua mempelai yaitu pria dan wanita
- Ada wali
- Ada saksi nikah
- Ada mahar atau mas kawin
- Ada ijab qabul atau akad
Walaupun pernikahan siri tidak diakui oleh negara, masyarakat tetap melakukan nikah siri karena beberapa faktor seperti:
- Ingin cepat terlaksana
- Praktis
- Keterbatasan ekonomi
- Tidak memerlukan proses administrasi di pemerintah
Pada kenyataannya, nikah siri justru mempunyai potensi dampak negatif yang berakibat pada istri dan anak di masa depan.
Karena tidak tercatat negara, istri dari pernikahn siri memiliki potensi kehilangan hak perlindungan dari lembaga negara.