Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka berikut Bunyi Pasal yang Dikenakan

- 19 Agustus 2022, 15:20 WIB
Tangkap layar - Putri  Candrawati sosok istri Irjen Ferdi Sambo di tetapkan sebagai tersangka, berikut bunyi pasal yang dikenakan menjeratnya.
Tangkap layar - Putri Candrawati sosok istri Irjen Ferdi Sambo di tetapkan sebagai tersangka, berikut bunyi pasal yang dikenakan menjeratnya. /Instagram.com/@divisihumaspolri

BERITA DIY - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada konfrensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi akan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Namun saat ini masih belum ada penangkapan karena sebelumnya pihak Polri menerima surat dokter yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ini 5 Jenderal Timsus yang Menangani Kasus Brigadir J Bentukan Kapolri

Penetapan status hukum Putri Candrawathi dilakukan berdasarkan adanya dua alat bukti tidak langsung berupa keterangan saksi dan CCTV.

Berikut isi pasal yang digunakan untuk menjerat Putri Candrawathi.

Isi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Isi Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x