Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Baca Juga: Urutan Pangkat Polri dan Besaran Gaji Pokok Polisi Terendah hingga Tertinggi di PP No 17 Tahun 2019
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2: "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Isi Pasal 56 KUHP: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, menambah daftar tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi lima orang.
Empat orang tersangka sebelumnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Maruf.
Berkas keempat tersangka sebelumnya ini, rencana akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dipelajari oleh jaksa penuntut hukum pada hari ini 19 Agustus 2022.
Sampai saat ini sudah terdapat 83 anggota Polri yang diperiksa, dan terdapat enam orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses penyidikan.
Proses terkait kasus kematian Brigadir J akan terus diusut oleh Polri dan akan dibuka seterang-terangnya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.