Link Aplikasi Pendataan Tenaga Honorer Non ASN 2022 Lengkap Tata Cara Pendaftaran Resmi dari BKN

- 25 Agustus 2022, 18:50 WIB
 Ulasan aplikasi pendataan tenaga honorer non ASN 2022: tata cara pendaftaran, syarat dan link daftar di BKN.
Ulasan aplikasi pendataan tenaga honorer non ASN 2022: tata cara pendaftaran, syarat dan link daftar di BKN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Fakta Mengenai Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah?

Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk daftar di aplikasi pendataan non ASN

Ada 7 dokumen yang wajib disiapkan sebagai syarat pendataan di BKN, antara lain:

1. KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil

2. Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah