- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah;
- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: Fakta Mengenai Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah?
Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk daftar di aplikasi pendataan non ASN
Ada 7 dokumen yang wajib disiapkan sebagai syarat pendataan di BKN, antara lain:
1. KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil
2. Kartu Keluarga