- Tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’, pastikan data Anda yang sudah didaftarkan oleh admin instansi adalah benar;
- Lengkapi data yang belum lengkap, meliputi NIK KTP, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone, email, dan isi kode captcha;
- Klik ‘Lanjutkan’;
- Lalu akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’, lengkapi data yang masih kosong;
- Jika Anda belum didaftarkan oleh admin instansi, maka akan muncul notifikasi ‘Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi’, silakan melapor pada instansi masing-masing;
- Lalu, upload scan KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil dan pasfoto latar belakang biru dengan format JPG/JPEG ukuran maksimal 200 Kb;
- Isi kode captcha dan klik ‘Lanjutkan’;
- Tampil halaman ‘Langkah 3: Pengecekan Ulang Data’, lakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah diisi dan pastikan semua data sudah benar;
Baca Juga: Jadwal PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Syarat, Kuota, hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru Honorer