Fakta Mengenai Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah?

- 3 Juni 2022, 11:50 WIB
Logo Kemenpan RB. Fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah, status pegawai hanya ASN dan PPPK.
Logo Kemenpan RB. Fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah, status pegawai hanya ASN dan PPPK. /Tangkapan Layar Menpan.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah?

Kabar terkini, pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah baik daerah hingga pusat.

Lalu bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah setelah penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Isi Keputusan Menpan RB Tentang Honorer: Dihapus Per 28 Nonvember 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

Pertanyaan tersebut baru-baru ini hadir untuk menanyakan nasib selanjutnya pegawai kontrak atau honorer yang masih ada didalamnya.

Maka, simak beberapa fakta mengenai tenaga honorer dihapus 2023 melalui suran Menpan RB tentang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berikut isi Surat Menpan RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Syarat, Kuota, hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru Honorer

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x