BERITA DIY - Berikut informasi fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah?
Kabar terkini, pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah baik daerah hingga pusat.
Lalu bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah setelah penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Pertanyaan tersebut baru-baru ini hadir untuk menanyakan nasib selanjutnya pegawai kontrak atau honorer yang masih ada didalamnya.
Maka, simak beberapa fakta mengenai tenaga honorer dihapus 2023 melalui suran Menpan RB tentang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berikut isi Surat Menpan RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Baca Juga: Jadwal PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Syarat, Kuota, hingga Aturan Afirmasi PPPK Guru Honorer
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.