BERITA DIY - Ketahui cara daftar pendataan tenaga honorer non PNS atau ASN di lingkungan instansi pemerintah sebelum tanggal 30 September 2022 lengkap dengan data yang dibutuhkan untuk registrasi dalam artikel ini.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga honorer di berbagai instansi milik negara sebagai data pencatatan karyawan bukan PNS atau ASN.
Dilansir dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pendataan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022 yang akan datang di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Deputi Bidang SDM PANRB, Alex Denni dalam keterangan tertulis di laman PANRB tanggal 25 Agustus 2022, pendataan tenaga honorer non PNS atau ASN di lingkungan instansi pemerintah dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Penting untuk diketahui, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Hal tersebut sesuai dengan arahan dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diresmikan tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
PANRB juga telah merilis petunjuk teknis pendataan tenaga honorer non PNS atau ASN pada 24 Agustus 2022.