BERITA DIY - Berikut isi keputusan Menpan RB tentang tenaga honorer yang bakal dihapus pada 28 November 2023 beserta bisakah honorer diangkat menjadi PNS dan tenaga PPPK?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Menpan RB) baru saja mengeluarkan surat keputusan yang menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Perihal keputusan Menpan RB tentang tenaga honorer atau non-PNS yang dihapus itu tertera pada Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Calon Mahasiswa PPG 2022, Syarat dan Cara Daftar di Link ppg.kemdikbud.go.id
Sebelumnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada tanggal 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun jatuh pada tanggal 28 November 2023.
Itu artinya status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Berdasarkan hal tersebut, Menpan RB memutuskan lima poin berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer, yaitu:
1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.