Isi Keputusan Menpan RB Tentang Honorer: Dihapus Per 28 Nonvember 2023, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

- 2 Juni 2022, 21:37 WIB
Berikut isi keputusan Menpan RB yang menghapus tenaga honorer tahun 2023.
Berikut isi keputusan Menpan RB yang menghapus tenaga honorer tahun 2023. /Tangkapan layar: menpan.go.id

BERITA DIY - Berikut isi keputusan Menpan RB tentang tenaga honorer yang bakal dihapus pada 28 November 2023 beserta bisakah honorer diangkat menjadi PNS dan tenaga PPPK?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Biokrasi (Menpan RB) baru saja mengeluarkan surat keputusan yang menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Perihal keputusan Menpan RB tentang tenaga honorer atau non-PNS yang dihapus itu tertera pada Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Calon Mahasiswa PPG 2022, Syarat dan Cara Daftar di Link ppg.kemdikbud.go.id

Sebelumnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada tanggal 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Itu artinya status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Isi 18 Tuntutan Aksi Buruh May Day di Gedung DPR RI dan GBK: Singgung Driver Ojol hingga Guru Honorer

Berdasarkan hal tersebut, Menpan RB memutuskan lima poin berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer, yaitu:

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x