6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sementara itu, WhatsApp, Instagram, dan Facebook yang sebelumnya terancam di blokir oleh pemerintah telah mendaftar di PSE Kominfo.
Ketiga aplikasi dibawah naungan Meta tersebut serentak mendaftar di PSE pada Selasa, 19 Juli 2022.
Pantauan Berita DIY dari situs pse.kominfo.go.id, WhatsApp, Instagram, dan Google masuk dalam kategori PSE Asing.
WhatsApp, Facebook dan Instagram sama-sama terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berbasis di Singapura.
Ketiga aplikasi di bawah perusahaan induk Meta itu masing-masing mendaftarkan dua situs yang berbeda.
Dua situs yang didaftarkan yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile.
Demikian penjelasan WhatsApp, Instagram, dan Facebook tak jadi diblokir oleh pemerintah setelah mendaftar H-1 sebelum diblokir.***