Tak Jadi Diblokir! WhatsApp, Instagram dan Facebook Muncul dalam Daftar PSE Kominfo H-1

- 20 Juli 2022, 07:16 WIB
ogo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook tak jadi di blokir.
ogo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook tak jadi di blokir. /Pixabay/LoboStudioHamburg

Baca Juga: Apa Itu PSE Kominfo dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Pemerintah Hari Ini, Rabu 20 Juli 2022

Adapun tiga tahapan sanksi yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran terhadap aplikasi tersebut.

Dilansir dari laman aptika.kominfo.go.id, ada 6 kategori PSE lingkup privat yang wajib untuk melakukan pendaftaran.

Berikut daftarnya:

1. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang atau jasa

2. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Simak Pengertian, Syarat dan Tahap Pendaftaran Serta Manfaatnya untuk Pengguna

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x