BERITA DIY - Daftar PSE Kominfo H-1, WhatsApp, Instagram, dan Facebook tak jadi diblokir, simak penjelasannya di sini.
Sebelumnya, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terancam di blokir oleh pemerintah Indonesia.
Hal itu terkait aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan tersebut berlaku juga untuk PSE yang beroperasi di Indonesia baik PSE Domestik, maupun PSE Asing.
Kominfo meminta kepada sejumlah aplikasi seperti Google, Instagram, WhatsApp hingga Netflix untuk mendaftarkan aplikasinya.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Dengan demikian, seluruh perusahaan teknologi itu harus mendaftarkan aplikasi mereka paling lambat 20 Juli 2022.
Nantinya, bagi penyedia aplikasi yang tidak atau menolak daftar ulang dan tunduk kepada peraturan akan dikenakan tiga sanksi.