Selain itu, istri Nabi Muhammad SAW yakni Khadijah telah meninggal dunia terlebih dahulu. Namun nama-nama tersebut dimasukkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam keluarga besar ketika menyelenggarakan kurban.
Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan umat Islam dalam niatnya menunaikan kurban. Hal tersebut dikarenakan umat Islam ketika itu beberapa telah meninggal dunia dikarenakan syahid ketika berperang di jalan Allah SWT.
Bahkan Adi Hidayat mengatakan bahwa pada saat itu, Nabi Muhammad SAW telah mempersembahkan ibadah kurban tersebut kepada umat Islam saat ini. Menurutnya, niat Nabi Muhammad SAW berlaku universal dengan peruntukannya niat kurban tersebut kepada seluruh umat Islam.
Dalam konteks ini, Adi Hidayat menegaskan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya diperbolehkan. Hal tersebut juga dikarenakan Adi Hidayat mengikuti pendapat Ulama yang mengatakan hal serupa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Berkurban untuk umat Islam yang telah meninggal dunia diperbolehkan dengan niatan memberikan doa kepada orang tersebut. Adi Hidayat menyebutkan bahwa doa tersebut agar nantinya Allah SWT memberikan cahaya dan pahala yang mengalir kepadanya di alam kubur.
Demikian informasi mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan atau tidak. Simak selengkapnya hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia menurut Ustadz Adi Hidayat.***