BERITA DIY - Berikut penjelasan apakah kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan atau tidak. Simak selengkapnya ulasan mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal menurut Ustadz Adi Hidayat.
Hukum tersebut tentunya berlaku umum dan dapat diperuntukkan bagi siapapun umat Islam yang telah meninggal dunia. Hukum berkurban ini berlaku untuk orang tua,saudara kandung, ataupun kerabat yang telah meninggal dunia.
Pertanyaan mengenai kebolehan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia menjadi banyak dicari menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Hal tersebut dikarenakan orang-orang membayarkan kurban kepada tua atau orang sanak saudara yang telah meninggal dunia.
Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal melalui laman Youtube resmi Adi Hidayat Official. Video tersebut khusus untuk menjawab pertanyaan tersebut dan diunggah pada 18 Juli 2022.
Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia secara garis besar diperbolehkan. Kebolehan kurban berlaku untuk kakek, orang tua, atau sanak keluarga yang telah meninggal dunia.
Ali Hidayat menyebutkan kebolehan tersebut berdasarkan sejarah Nabi Muhammad SAW yang berkurban dan diniatkan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Nabi Muhammad meniatkan hewan kurban tersebut untuk dirinya, keluarga besarnya, dan umat Islam.
“Ketika Nabi Muhammad SAW menyampaikan kurbannya kepada Allah SAW, dengan kalimat kepada Muhammad, keluarga besar Muhammad, dan umat Islam,” ucap Adi Hidayat dalam video tersebut.
Adi Hidayat menjelaskan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW berkurban, tidak semua anggota keluarganya masih hidup. Beberapa sanak saudaranya khususnya anak-anak Nabi Muhammad SAW seperti Al-Qasim, Ibrahim telah wafat.
Selain itu, istri Nabi Muhammad SAW yakni Khadijah telah meninggal dunia terlebih dahulu. Namun nama-nama tersebut dimasukkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam keluarga besar ketika menyelenggarakan kurban.
Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan umat Islam dalam niatnya menunaikan kurban. Hal tersebut dikarenakan umat Islam ketika itu beberapa telah meninggal dunia dikarenakan syahid ketika berperang di jalan Allah SWT.
Bahkan Adi Hidayat mengatakan bahwa pada saat itu, Nabi Muhammad SAW telah mempersembahkan ibadah kurban tersebut kepada umat Islam saat ini. Menurutnya, niat Nabi Muhammad SAW berlaku universal dengan peruntukannya niat kurban tersebut kepada seluruh umat Islam.
Dalam konteks ini, Adi Hidayat menegaskan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya diperbolehkan. Hal tersebut juga dikarenakan Adi Hidayat mengikuti pendapat Ulama yang mengatakan hal serupa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Berkurban untuk umat Islam yang telah meninggal dunia diperbolehkan dengan niatan memberikan doa kepada orang tersebut. Adi Hidayat menyebutkan bahwa doa tersebut agar nantinya Allah SWT memberikan cahaya dan pahala yang mengalir kepadanya di alam kubur.
Demikian informasi mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan atau tidak. Simak selengkapnya hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia menurut Ustadz Adi Hidayat.***