BERITA DIY - Berikut penjelasan apakah kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan atau tidak. Simak selengkapnya ulasan mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal menurut Ustadz Adi Hidayat.
Hukum tersebut tentunya berlaku umum dan dapat diperuntukkan bagi siapapun umat Islam yang telah meninggal dunia. Hukum berkurban ini berlaku untuk orang tua,saudara kandung, ataupun kerabat yang telah meninggal dunia.
Pertanyaan mengenai kebolehan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia menjadi banyak dicari menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Hal tersebut dikarenakan orang-orang membayarkan kurban kepada tua atau orang sanak saudara yang telah meninggal dunia.
Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal melalui laman Youtube resmi Adi Hidayat Official. Video tersebut khusus untuk menjawab pertanyaan tersebut dan diunggah pada 18 Juli 2022.
Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia secara garis besar diperbolehkan. Kebolehan kurban berlaku untuk kakek, orang tua, atau sanak keluarga yang telah meninggal dunia.
Ali Hidayat menyebutkan kebolehan tersebut berdasarkan sejarah Nabi Muhammad SAW yang berkurban dan diniatkan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Nabi Muhammad meniatkan hewan kurban tersebut untuk dirinya, keluarga besarnya, dan umat Islam.
“Ketika Nabi Muhammad SAW menyampaikan kurbannya kepada Allah SAW, dengan kalimat kepada Muhammad, keluarga besar Muhammad, dan umat Islam,” ucap Adi Hidayat dalam video tersebut.
Adi Hidayat menjelaskan bahwa ketika Nabi Muhammad SAW berkurban, tidak semua anggota keluarganya masih hidup. Beberapa sanak saudaranya khususnya anak-anak Nabi Muhammad SAW seperti Al-Qasim, Ibrahim telah wafat.