Namun jika pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya ada sejumlah syarat dan kriteria orang yang bisa memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta. Di antaranya yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: Tanpa Klik Link Eform BRI, Kamu Bisa Dapat BLT UMKM dengan Miliki Tanda Khusus Berikut
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Baca Juga: NIK KTP di Sini Terima BLT UMKM, Pemerintah Salurkan BPUM 2022 ke 12 Juta Orang
Pemerintah melalui Kemenkop UKM memberikan BLT UMKM via bank BNI dan BRI. Oleh karena itu, masyarakat bisa mengecek penerima BPUM melalui link Eform BRI.
Berikut link pengecekan BLT UMKM dan tahapan untuk mengetahui penerima BPUM: