BERITA DIY - Tanpa klik link Eform BRI, kamu bisa mendapatkan BLT UMKM dengan memiliki tanda khusus yang akan dijabarkan berikut ini.
Rencana pemerintah menyalurkan BLT UMKM 2022 sudah terdengar dari beberapa waktu lalu. UMKM pun kini bersiap mendapatkan BPUM tersebut.
Diketahui, bukan hanya tahun ini saja BPUM disalurkan oleh pemerintah. Bantuan untuk pelaku usaha di masa pandemi Covid-19 ini pernah diberikan pada 2020 dan 2021.
Baca Juga: NIK KTP di Sini Terima BLT UMKM, Pemerintah Salurkan BPUM 2022 ke 12 Juta Orang
Setiap tahun memang ada perubahan nominal BLT UMKM yang diberikan kepada para pelaku usaha.
Saat pertama kali diluncurkan, pelaku usaha mendapatkan Rp 2,4 juta dari program BPUM 2020. Kemudian di 2021 jumlah BLT UMKM menjadi Rp 1,2 juta.
Sementara itu, tahun 2022 rencananya nominal bansos UMKM ini diubah menjadi Rp 600 ribu per pelaku usaha.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut nominal BLT UMKM tahun ini disamakan dengan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).