Paku jalan dapat memiliki berfungsi sebagai reflektor seperti marka jalan khusus pada cahaya gelap dan malam hari.
Sedangkan ukuran dan bahan dari paku jalan sudah diatur dalam Keputusan Menteri nomor KM.60 Tahun 1993 Tentang Marka Jalan.
Baca Juga: Cara Mengurus saat Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jadwal Kapan Aturan Mulai Diberlakukan
Paku jalan ini terbuat dari bahan aluminum alloy dengan ukuran paku jalan dari 3 jenis, seperti berikut:
- Berbentuk bujur sangkar dengan panjang 100 mm, lebar 100 mm dan tebal 20 mm, dan digunakan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana kurang 60 km perjam.
- Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang 100 mm, lebar 150 mm dan tebal 20 mm, serta digunakan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana 60 km perjam atau lebih.
- Berbentuk bulat dengan ukuran diameter diameter lingkaran luar 100 mm, diameter cembung 60 mm dan tebal 19 mm.
Selain spesifikasi di atas, bahan reflektor terdiri atas manik-manik khusus yang memantulkan cahaya, anti pecah dan tidak pudar.
Selain itu reflektor cahaya paku jalan dapat berupa lampu led yang berkedip-kedip dengan sumber tenaga dari baterai atau tenaga surya.