BERITA DY - Maaf ya! BSU 2022 tidak cair ke enam pekerja di bawah ini. Buruan cek BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau tidak.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1 juta untuk 8,8 juta pekerja di tanah air melalui Himpunan Bank Negara atau Himbara.
Saat ini Kemnaker masih terus menggodok regulasi terkait kriteria dan mekanisme penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji ini.
Pada tahun 2021 lalu, pekerja bisa mengetahui apakah bisa dapat BSU atau tidak, dengan mengakses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Jumlah nominal BLT Subsidi Gaji tahun lalu dengan tahun ini sama, yakni Rp 1 juta per orang untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Sedangkan tahun 2020, BSU diberikan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan dengan besaran bantuan yang diterima sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Pada tahun 2022 ini, Kemnaker kembali menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang layak dapat bantuan ini.