Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, muntah karena tidak disengaja tidak membatalkan puasa saat Ramadhan.
Oleh karena itu, seseorang yang muntah karena tidak disengaja bisa kembali melanjutkan puasanya apabila masih mampu.
Dijelaskan pula, muntah bisa membatalkan puasa jika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan yang membuat muntah.
Baca Juga: Hukum Suntik Vaksin Covid-19 Saat Puasa Ramadhan, Membatalkan Puasa?
Tindakan sengaja yang membuat muntah misalnya memasukkan jari-jari ke area dalam mulut hingga keluar muntahan.
Adapun, hukum batal puasa saat bulan suci karena muntah disengaja yaitu mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bolehkah? Berikut Penjelasan dan Keutamaaan Puasa
“Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha. Dan barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Demikian penjelasan hukum muntah saat puasa Ramadhan. Jika muntah tak disengaja maka tidak membatalkan puasa.***