BERITA DIY - Simak hukum suntik vaksin Covid-19 saat puasa Ramadhan, apakah vaksinasi ini membatalkan puasa atau tidak.
Ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi mulim maupun muslimat yang sudah baligh, berakal, sehat, dan mampu hukumnya adalah wajib.
Puasa merupakan ibadah yang menahan lapar, haus hingga nafsu dari waktu Subuh hingga Margib.
Baca Juga: Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Ramadhan
Terdapat sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan ini. Namun, apakah suntik vaksin Covid-19 membatalkan puasa Ramadhan?
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan suntik vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa Ramadhan.
Baca Juga: Muntah Batalkan Puasa Ramadhan? Berikut Daftar 5 Hal yang Bisa Membuat Puasa Batal
"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujar Kamaruddin dikutip dari Antara, Selasa, 5 April 2022.
Hukum suntik vaksin tidak membatalkan puasa Ramadhan ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 13 Tahun 2021.