BERITA DIY - Simak hukum onani saat puasa dalam ajaran Islam, apakah membatalkan puasa dan wajib bayar denda?
Saat ini umat muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan yang dimulai pada Sabtu, 2 April 2022 dan Minggu, 3 April 2022.
Puasa sendiri memiliki makna tidak makan dan minum mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa, Ternyata Konsekuensinya Berbeda dengan Senggama
Selain tidak makan dan minum, orang yang berpuasa juga wajib menahan nafsu baik syahwat maupun amarah (emosi jiwa).
Salah satu hal yang termasuk nafsu syahwat yang sering menjadi godaan orang yang sedang berpuasa adalah onani.
Menurut KBBI, onani adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Sementara dalam istilah Islam, istimna' (masturbasi/onani) adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak (berhubungan badan).