Fatwa MUI tersebut tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, diterbitkan pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Pemerintah terus mendorong program vaksin Covid-19 dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Resep Menu Buka Puasa yang Enak, Mudah Dibuat, Ekonomis, dan Wajib Dicoba
Kamaruddin menegaskan kekebalan kelompok terhadap virus corona harus terus diupayakan, termasuk saat Ramadhan, demi menekan gejala termasuk kematian.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Tips Cara Memilih Makanan Sahur agar Tak Lemas saat Puasa Ramadhan 2022
Demikian hukum suntik vaksin Covid-19 saat puasa Ramadhan. Berdasarkan Fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.***