BERITA DIY - Simak hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan. Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa?
Madzi merupakan cairan yang keluar dari alat kelamin laki-laki. Namun, berbeda dengan air mani maupun wadzi.
Dikutip dari laman Prodi Perbandingan Madzhab Unida Gontor, ada perbedaan mendasar antara ketiga cairan tersebut.
Baca Juga: Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Ramadhan
Begitu pula hukumnya, terdapat perbedaan antara mengeluarkan air mani, wadzi dan madzi saat berpuasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan.
Air mani merupakan cairan yang keluar ketika mencapai syahwat disertai pancran. Cairan tersebut memiliki cairan yang khas.
Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa dalam Ajaran Islam, Apakah Membatalkan Puasa?
Dijelaskan, air mani tidak menimbulkan najis, tetapi termasuk dalam hadast besar sehingga harus mandi besar.
Seorang laki-laki yang keluar air mani saat berpuasa maka batal puasanya.