Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal atau Bersifat Makruh?

- 4 April 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi - Simak hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramahdan apakah batal atau Makruh.
Ilustrasi - Simak hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramahdan apakah batal atau Makruh. /Pexels/Miriam Alonso

BERITA DIY - Ketahui hukum dari sikat gigi dan berkumur pada saat puasa Ramadhan, apakah termasuk dalam makruh atau membatalkan puasa.

Melakukan sikat gigi atau berkumur memang menjadi salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat termasuk pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Dengan melakukan sikat gigi atau juga berkumur diketahui bertujuan untuk menjaga kesehatan gugi dan mulut agar tetap terjaga kebersihannya dan selalu fresh.

Baca Juga: Cara Membuat Nugget Pisang Sederhana Sebagai Menu Buka Puasa Ramadhan 2022 Dijamin Enak dan Lumer

Disisi lain, pertanyaan juga muncul terkait dengan hukum sebenarnya dalam berkumur maupun sikat gigi yang dilaksanakan pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan tersebut.

Berbagai kalangan menyebutkan bahwa melakukan sikat gigi dan berkumur pada saat puasa Ramadhan adalah tindakan yang makruh, disisi lain ada juga yang menyatakan tidak membatalkan puasa.

Lantas seperti apakah sebenarnya hukum mengenai sikat gigi dan berkumur pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan? Berikut merupakan ulasan lengkap yang dapat diketahui.

Baca Juga: Tata Cara Khatam Al Quran Ramadhan 2022 dan Bacaan Doa Khataman Quran Lengkap Arab, Latin serta Artinya

Berdasarkan pada sumber Muhammadiyah.or.id, disebutkan bahwa melakukan berkumur atau sikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan bukanlah suatu hal yang membatalkan puasa.

Dasar dari keputusan bahwa sikat gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa Ramadhan ini sendiri berdasarkan pada salah satu Hadist yang diriwayatkan, berikut merupakan hadistnya:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x