Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal atau Bersifat Makruh?

- 4 April 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi - Simak hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramahdan apakah batal atau Makruh.
Ilustrasi - Simak hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramahdan apakah batal atau Makruh. /Pexels/Miriam Alonso

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)

Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. HR. Bukhari

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Sedangkan, dari beberapa sumber yang lain menyatakan bahwa kegiatan berkumur dan melaksabakan gosok gigi pada saat puasa Ramadhan tersebut memiliki hukum Makruh.
 
Dasar dari pengambilan keputusan bahwa hukum gosok gigi dan berkumur adalah termasuk dalam Makruh tersebut seperti yang dikutip dari Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan bahwa:

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur”

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Hari Ini: Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, dan Bandung, Maghrib Jam Berapa?

Meski demikian dari sumber yang lain menyatakan bahwa berkumur atau melakukan gosok gigi tersebut tidak membuat puasa batal namun dengan salah satu catatan.

Kegiatan dalam berkumur dan gosok gigi tidak membuat puasa Ramadhan batal jika memang diniatkan hanya untuk membersihkan gigi dan mulut yang dilakukannya.

Selain itu, pada saat melakukan berkumur dan gosok gigi, diharapkan agar jangan sampai air yang digunakan tertelan hingga masuk tenggorokan karena dapat membatalkan puasa Ramadhan.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai hukum untuk berkumur dan gosok gigi apakah membuat puaea Ramadhan batal.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x