Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak usai Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen

- 1 April 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pajak,daftar barang dan jasa yang tidak kena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 11 persen.
Ilustrasi pajak,daftar barang dan jasa yang tidak kena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN jadi 11 persen. /PIXABAY/@geralt

4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

Baca Juga: Apa itu Pajak PPN yang Bakal Dinaikan Jadi 12 Persen? Harga Barang Jadi Lebih Mahal? Berikut Penjelasannya

Itulah Informasi mengenai daftar barang dan jasa yang tidak terkena pajak usai pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen .***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah