Apa itu Pajak PPN yang Bakal Dinaikan Jadi 12 Persen? Harga Barang Jadi Lebih Mahal? Berikut Penjelasannya

- 9 Juni 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi: cara menghitung pajak. Apa itu Pajak PPN yang Bakal Dinaikan Jadi 12 Persen? Harga Barang Jadi Lebih Mahal? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi: cara menghitung pajak. Apa itu Pajak PPN yang Bakal Dinaikan Jadi 12 Persen? Harga Barang Jadi Lebih Mahal? Berikut Penjelasannya /pexels/ pixabay

BERITA DIY – Berikut penjelasan tentang apa itu pajak PPN yang bakal dinaikan menjadi 12 persen serta membuat harga barang menjadi lebih mahal.

Pasti banyak masyarakat sudah tau tentang pajak PPN. Biasanya pajak PPN ada di warung makan atau rumah makan, kafe, toko oleh oleh, dan tempat-tempat lainnya.

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Mulai dari Telur sampai Jagung

Menurut KBBI, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Sedangkan pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak ini merupakan jenis pajak konsumsi serta pajak tidak langsung, artinya pajak tersebut disetorkan oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Dibuka 5 Juni 2021 pukul 12.00 Segera Ikuti Seleksi di www.prakerja.go.id

Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x