Baca Juga: Tidak Terima Bansos PKH dan BST Kemensos? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu
Sedangkan barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tetapi dikonsumsi oleh kelompok kalangan atas dan sifatnya terbatas dikenakan pajak PPN lebih tinggi.
Perubahan tentang kenaikan tarif pajak PPN sebesar 12 persen tersebut , telah diatur dengan Peraturan Pemerintah yang telah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut agar dapat dibahas dalam penyusunan Racangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).***