Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
Namun akhir-akhir ini sedang banyak dibicarakan tentang rencana pemerintah yang akan menaikan pajak PPN yang awalnya 10 persen menjadi 12 persen.
Seperti yang sudah tertuang dalam draft RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang berisi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), lebih tepatnya di dalam Pasal 7 ayat 1 yang berisi tentang tarif pajak pertambhan nilai adalah 12 persen.
Dengan adanya rencana tersebut mungkin akan terlintas pikiran tentang semua harga barang jadi naik atau mahal, ternyata tidak. Tidak semua barang atau jasa terkena dampak kenaikan pajak PPN 12 persen.
Telah dijelaskan pada ayat 2 dalam Pasal 7 tersebut juga bahwa tarif PPN sebesar 0 persen diterapkan sesuai atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Jadi tidak semua barang atau jasa terkena kenaikan pajak PPN sebesar 12 persen.
Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menjelaskan bahwa barang-barang yang banyak dikomsumsi masyarakat PPN-nya akan diturunkan.
Sedangkan barang yang hanya dikomsumsi oleh segelintir orang, khususnya menengah ke atas pajak PPN-nya akan dinaikan.
Jadi barang yang sering dikonsumsi masyarakat yang biasanya dikenakan pajak PPN sebesar 10 persen, nanti dapat dikenakan sebesar 7 persen atau 5 persen.